Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK
- Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Selain itu, untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998.
- dasar hukum UU ini adalah Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam UU ini diatur mengenai rincian APBN TA 1997/1998. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 6 Tahun 1997 |
Tahun | 1997 |
Tentang | UU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 |
Tanggal Ditetapkan | 18 Maret 1997 |
Tanggal Diundangkan | 18 Maret 1997 |
Berlaku Tanggal | 01 April 1997 |
Sumber | LN. 1997/ Nomor 16, TLN NO. 3672, LL SETNEG : 9 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.