Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling, And Use Of Chemical Weapons And Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan, Pengembangan, Produksi, Penimbunan dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia mengenai perlucutan senjata bertujuan untuk ikut melaksanakan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia, antara lain dengan membebaskan dunia dari ancaman bencana yang dapat ditimbulkan dari keberadaan dan penggunaan senjata pemusnah massal, yaitu senjata nuklir, biologi, dan kimia.
- bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah Negara Republik Indonesia aktif mengambil bagian dalam usaha yang dilakukan masyarakat internasional bagi pelarangan menyeluruh senjata kimia, dan telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) di Paris pada tanggal 13 Januari 1993;
- bahwa Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) memuat ketentuan-ketentuan, termasuk sistem verifikasi, yang wajib diberlakukan dan diterapkan oleh Negara Pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia dan industri farmasi;
- bahwa dengan menjadi Pihak pada Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya), Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia dan industri farmasi nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan teknologi, maupun melalui kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) dengan Undang-Undang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
6 Tahun 1998
Tahun
1998
Tentang
UU Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling, And Use Of Chemical Weapons And Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan, Pengembangan, Produksi, Penimbunan dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)
Ditetapkan Tanggal
30 September 1998
Diundangkan Tanggal
30 September 1998
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1998/NO.171, TLN.1998/NO.3786, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.