Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Uu 5-1985 Tentang Referendum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum;
  2. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-Undang yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;
  4. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pencabutan Uu 5-1985 Tentang Referendum

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 1999

Diundangkan Tanggal
23 Maret 1999

Berlaku Tanggal
23 Maret 1999

Sumber
LN.1999/NO.34, TLN.1999/NO.3818, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.