Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Gorontalo;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
6 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
03 April 2006
Sumber
LN.2005/NO.106, TLN NO.4546, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.