PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang;
bahwa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
bahwa pengaturan mengenai kriteria agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia tidak sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank;
bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sehingga tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar;
UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2009
Berlaku Tanggal
13 Januari 2009
Sumber
LN.2009/ Nomor 7, TLN NO. 4962, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mengubah :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini: