Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Sula pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah kepulauan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Sula, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara;
- bahwa pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2013
Berlaku Tanggal
11 Januari 2013
Sumber
LN.2013/No. 21, TLN No. 5399, LL SETNEG: 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.