Dasar hukum Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 ini adalah :
Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara
a.pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 29 tahun 1954 tentangpertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 84);
b.Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958, terdiri dari :
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENDAFTARAN. BAB III PENYARINGAN BAB IV PENGUJIAN KESEHATAN BAB V PEMILIHAN. BAB VI PEMASUKAN KE DALAM ANGKATAN PERANG BAB VII DINAS WAJIB-MILITER BAB VIII DALAM DINAS BAB IX LUAR DINAS BAB X KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WAJIB BAB XI BEKAS MILITER-WAJIB BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Download Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More