Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui penyelenggaraan pelayaran yang berdaulat, berkeadilan, biaya logistik yang efektif dan efisien, dan memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
- bahwa penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya penguatan dan pemberdayaan pelayaran-rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran.
- bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
66 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
UU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 252
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7003
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.