Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar, Undang-undang tersebut.
Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat