Berikut detail Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 7 Tahun 1949 |
Tahun | 1949 |
Tentang | UU Tentang Penunjukkan Pemangku-sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 05 Desember 1949 |
Tanggal Diundangkan | 05 Desember 1949 |
Berlaku Tanggal | 05 Desember 1949 |
Sumber | LL SETNEG: 1 Hlm. |
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More