PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 1950
Tahun
1950
Tentang
UU Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 1950
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 1950
Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950
Sumber
LL SETNEG: 29 Hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.