Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1957 ini adalah :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah

Dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1957, terdiri dari :

BAB I (Pengeluaran)4.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan……………………..Rp.41.008.600,-4.2.Thesauri Negara, ditambah dengan…..Rp.79.987.800,-4.3.Jawatan Angkutan Negeri, ditambahdengan…………………………….Rp. 75.800,-4.5.Jawatan Pajak, ditambah dengan…….Rp. 490.500,-4.6.Majelis Pertimbangan Pajak, ditambahdengan……………………………..Rp.2.600 4.7.Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia, ditambahdengan……………………………..Rp. 1.475.000,-4.8.Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp. 2.531.000,-4.10.Urusan Perjalanan, ditambah dengan..Rp. 4.798.2500,-4.11.Pensiun-pensiun dsb., ditambah denganRp. 270.000,-4.13.Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dariluar negeri, dikurangkan dengan……….Rp. 750.000,-4.15.Pengeluaran sebagai akibat “
Verorden-ing Inbezitneming Gebouwen”
, ditambahdengan……………………………..Rp. 69.500,-4.18.Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah-daerah yang berdiri sendiri, dikurangkan dengan………………………….Rp.10.000.000,-4.23.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan……………………………..Rp. 5.616.700,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan:

4.1.1.9.Penerimaanpenjualanmajalahbulanan”
EkonomicdanKeuangan”

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 27, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IV (Kementrian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.78 KB)

Lampiran I – UU Nomor 7 Tahun 1957

Lampiran I – UU Nomor 7 Tahun 1957

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.