Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Penghapusan
ABSTRAK
- a.bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 Nomor 59 jo. Staatsblad 1946 Nomor 48);c.bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;d.bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 Nomor 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 Nomor 164, Nomor 290 danNomor 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;e.bahwa “Algemene Oorlogsongevallen Regeling” tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan
- a.Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Surat… PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-b.Surat keputusan Perdana MenteriRepublik Indonesia tanggal 28Desember 1954 Nomor 166/PM/Vll-l 954;
- Pasal 1.PeraturanUmumKorbanPerangdahuludisebut”AlgemeneOorlogsongevallen Regeling” Staatsblad 1942 Nomor 59 jo. Staatsblad1946 Nomor 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 Nomor 118dan Staatsblad 1948 Nomor 164, Nomor 290 dan 308, dihapuskan.Pasal 2.Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakanakibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum KorbanPerang ini diatur oleh Menteri Sosial.Pasal 3.Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikanterhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.Pasal 4.(1)Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang PenghapusanPeraturan Umum Korban Perang”.(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnyasetelah diundangkan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 7 Tahun 1959 |
Tahun | 1959 |
Tentang | UU Tentang Penghapusan |
Tanggal Ditetapkan | 02 April 1959 |
Tanggal Diundangkan | 14 April 1959 |
Berlaku Tanggal | 01 Mei 1959 |
Sumber | LN. 1959 Nomor 18 , TLN NO. 1754, LL SETNEG : 7 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.