Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 1978

Tahun
1978

Tentang
UU Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 1978

Diundangkan Tanggal
18 Desember 1978

Berlaku Tanggal
18 Desember 1978

Sumber
LN. 1978/ Nomor 52, TLN NO. 3128, LL SETNEG : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 melalui link di bawah ini:

Download PDF (52.04 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.