Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
7 Tahun 1978
Tahun
1978
Tentang
UU Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 1978
Diundangkan Tanggal
18 Desember 1978
Berlaku Tanggal
18 Desember 1978
Sumber
LN. 1978/ Nomor 52, TLN NO. 3128, LL SETNEG : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.