Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
  2. bahwa Kota Administratif Bitung dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kemampuan daerah untuk mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan di wilayah tersebut;
  4. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah, dipandang perlu Kota Administratif Bitung dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
  5. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bitung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung harus ditetapkan dengan Undang-undang;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

Wilayah adalah ”Wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau “wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Bitung;

Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 1990

Tahun
1990

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 1990

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 1990

Berlaku Tanggal
15 Agustus 1990

Sumber
LN.1990/NO.52, TLN.1990/NO.3421, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Bitung

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.