Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  2. bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 1991

Tahun
1991

Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1991

Diundangkan Tanggal
30 Desember 1991

Berlaku Tanggal
01 Januari 1992

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Download PDF (62.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.