Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi ulamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak;
- bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan beberapa Undang-Undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional;
- bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun Undang-Undang baru tentang Perbankan;
- bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perbankan
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1992
Diundangkan Tanggal
25 Maret 1992
Berlaku Tanggal
25 Maret 1992
Sumber
LN.1992/NO.31, TLN.1992/NO.3472, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.