Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir;
- bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara;
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang.
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
10 April 2002
Diundangkan Tanggal
10 April 2002
Berlaku Tanggal
10 April 2002
Sumber
LN.2002/NO.20, TLN.2002/NO.4182, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 3 adan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.