Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
- bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan Undang-Undang tersendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
7 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
UU Tentang Mata Uang
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
28 Juni 2011
Berlaku Tanggal
28 Juni 2011
Sumber
LN.2011/No. 64, TLN No. 5223, LL SETNEG: 22 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.