Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
  2. bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan Undang-Undang tersendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
UU Tentang Mata Uang

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2011

Berlaku Tanggal
28 Juni 2011

Sumber
LN.2011/No. 64, TLN No. 5223, LL SETNEG: 22 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.