Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial masih bersifat parsial dan belum komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial;
- bahwa perseteruan dan/atau benturan antarkelompok masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional;
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
7 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
UU Tentang Penanganan Konflik Sosial
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2012
Berlaku Tanggal
10 Mei 2012
Sumber
LN.2012/No. 116, TLN No. 5315, LL SETNEG: 29 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.