Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;
  3. bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu Undang-Undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
UU Tentang Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2017

Sumber
LL SETNEG : 317 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 7 Tahun 2017

Lampiran III – UU Nomor 7 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.