Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir

ABSTRAK

  • bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara RepublikIndonesia dan Republik Mesir disetujui dengan undang-undang
  • a.Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut:b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.
  • Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia danRepublik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilanratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1957

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 70 Tahun 1957
Tahun 1957
Tentang UU Tentang Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir
Tanggal Ditetapkan 12 November 1957
Tanggal Diundangkan 16 November 1957
Berlaku Tanggal 16 November 1957
Sumber LN. 1957 Nomor 145, TLN Nomor 1465, LL SETNEG : 3 HLM

Download Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (30.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More