a.bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi BataviascheVerkeers Maatschappij N.V..(B.V.M.) (LembaranNegara tahun 1954Nomor 67);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hakuntuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang padawaktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwakesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum diIbu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesiasendiri
Menetapkan :
Download Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More