.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958Nomor 46);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Dasar hukum Undang-undang Nomor 71 Tahun 1958 ini adalah :
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pada dewasa ini beredar uang logam dari alminium satu sen, lima sen, sepuluh sen,dua puluh lima sen dan uang logam nekel dari lima puluh sen;
Perbuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan oleh karena bahannya(nekel) sukar sekali di dapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalammasyarakat. Karena itu kebutuhan ini perlu segera dipenuhi.Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keuangan dengan ini perludikeluarkan uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan duasetengah rupiah.Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertasPemerintah.Uang kertas ini akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredardalam masyarakat.Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlusegera dilakukan
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More