PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

ABSTRAK

a.bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDarurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri (Undang-undang DaruratNomor 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 Nomor 56);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan

Dasar hukum Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIIsebagai termaksud pada “
Burgerlijke Woningregeling”
Staatsblad 1934Nomor 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada:

(a)Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi;
(b)Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembalipadaNegeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
72 Tahun 1957
Tahun
1957
Tentang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
19 November 1957
Diundangkan Tanggal
29 November 1957
Berlaku Tanggal
26 Oktober 1955
Sumber
LN. 1957 Nomor 158, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

Download Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (29.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More