Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1958 Tentang Pajak Verponding untuk Tahun-tahun 1957 dan Berikutnya
ABSTRAK
- a. bahwa oleh karena didalam praktek pemungutan tiap-tiap tahunpajak verponding ternyata menimbulkan banyak pekerjaan,dianggap perlu untuk mengubah sistim pemungutan tiap-tiaptahun yang kini berlaku sejak akhir perang dunia kedua;b. bahwaselanjutnyadipandangperluuntukmenyesuaikanpemungutan pajak verponding dengan hubungan tata-usaha danketatanegaraanyangtelahberubah,denganantaralainmengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang melulu dipergunakanuntuk dinas diplomatik atau konsuler.
- Undang- Nomor 33 tahun 1953tentang penetapan “Undang-undangDarurat Nomor 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verpondinguntuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya” (Lembaran-Negaratahun 1953 Nomor 83) sebagai Undang-undang;b. pasal 89 yo. pasal 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
- Mulai tahun 1957 benda-benda tetap seperti yang termaktub dalam pasal3 “Verpondingsordonnantie 1928″ dikenakan pajak yang disebut”verponding” juga, untuk mana berlaku semua ketentuan-ketentuan”Verpondingsordonnantie 1928″, kecuali hal-hal sebagai berikut:1.a.Tanggal permulaan masa yang harus dikenakan pajak merupakanjuga saat yang menentukan untuk pemungutannya;b.Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a tidak berlaku:(1)dari pasal 1: yang termaktub pada ke-2;(2)dari pada 15a ayat 1: bariskedua seluruhnya;(3)dari pasal 32:aa.pada ayat 1 kata-kata: “of in het jaar, onmiddelijk daaraanvoorafgaande”;bb.pada ayat 2 kata-kata: “of indien dit laatste is geschied inden loop van het aan het belastingtijdvak voorafgandejaar, met ingang van het tijdvak”;(4)dari pasal 33:aa.pada ayat 1 kata-kata: “dan wel, indien dit valt in het jaaronmiddelijk aan het belastingtijdvak voorgaande, metingang van het belastingtijdvak.”
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 72 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Pajak Verponding untuk Tahun-tahun 1957 dan Berikutnya |
Tanggal Ditetapkan | 09 September 1958 |
Tanggal Diundangkan | 15 September 1958 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 1957 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 126, LL BPHN : 6 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Download PDF (207.04 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.