a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun1958 Nomor 68,No.69 dan Nomor 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang HukumPidana.
Dasar hukum Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 ini adalah :
Pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
AdalahdirasakansangatganjilbahwahinggakinidiIndonesia masihberlakuduajenisKitabUndang-undangHukumPidanayakni:
1.KitabUndang-undangHukumPidanamenurutUndang-undang Nomor 1tahun1946RepublikIndonesia;
2.”
WetboekvanStrafrechtvoorIndonesia”
(Staatsblad1915No.732) sepertibeberapakalidiubah;
yangsamasekalitidakberalasan.DenganadanyaUndang-undanginimakakeganjilanitu ditiadakan.DalampasalIditentukanbahwaUndang-undangNo.1 tahun1946RepublikIndonesiadinyatakanberlakuuntukseluruh wilayahRepublikIndonesia.Kesempataninidipergunakanpulauntukmengadakan perubahan/penambahandalamKitabUndang-undangHukumPidana tersebutberhubungdenganditetapkanPeraturan-peraturanPemerintah tentangBenderaKebangsaanRepublikIndonesia,tentangPenggunaan BenderaAsingdiIndonesiadantentangPenggunaanLambang-Negara RepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1958No.68,No.69dan Nomor 71).
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More