PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ABSTRAK

a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun1958 Nomor 68,No.69 dan Nomor 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang HukumPidana.

Dasar hukum Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 ini adalah :

Pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

AdalahdirasakansangatganjilbahwahinggakinidiIndonesia masihberlakuduajenisKitabUndang-undangHukumPidanayakni:

1.KitabUndang-undangHukumPidanamenurutUndang-undang Nomor 1tahun1946RepublikIndonesia;
2.”
WetboekvanStrafrechtvoorIndonesia”
(Staatsblad1915No.732) sepertibeberapakalidiubah;
yangsamasekalitidakberalasan.DenganadanyaUndang-undanginimakakeganjilanitu ditiadakan.DalampasalIditentukanbahwaUndang-undangNo.1 tahun1946RepublikIndonesiadinyatakanberlakuuntukseluruh wilayahRepublikIndonesia.Kesempataninidipergunakanpulauntukmengadakan perubahan/penambahandalamKitabUndang-undangHukumPidana tersebutberhubungdenganditetapkanPeraturan-peraturanPemerintah tentangBenderaKebangsaanRepublikIndonesia,tentangPenggunaan BenderaAsingdiIndonesiadantentangPenggunaanLambang-Negara RepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1958No.68,No.69dan Nomor 71).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
73 Tahun 1958
Tahun
1958
Tentang
UU Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ditetapkan Tanggal
20 September 1958
Diundangkan Tanggal
29 September 1958
Berlaku Tanggal
29 September 1958
Sumber
LN. 1958 Nomor 127, TLN Nomor 1660, LL BPHN : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Peraturan Daerahgangan Orang
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Download Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (45.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More