Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Bangli di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa pembangunan Kabupaten Bangli diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli di Provinsi Bali.
- bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bangli, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
73 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
UU Tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 259
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7010
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.