Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1958 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang Ditetapkan Dengan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Jo. Undang-undang Nomor 63 Tahun 1958 (lembaran-negara Tahun 1958 Nomor 58 Nomor 114)

ABSTRAK

  • Bahwa dengan Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
  • Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 114).
  • Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor75 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang Ditetapkan Dengan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Jo. Undang-undang Nomor 63 Tahun 1958 (lembaran-negara Tahun 1958 Nomor 58 Nomor 114)
Tanggal Ditetapkan02 September 1958
Tanggal Diundangkan29 September 1958
Berlaku Tanggal01 November 1957
SumberLN. 1958 Nomor 131, TLN Nomor 1663, LL BPHN : 3 HLM

Download Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (175.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.