Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan “Postordonnantie 1935” Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor151)
Mengubah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea” Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 melalui link di bawah ini: