Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan

ABSTRAK

a.bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalahtermasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;
b.bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai danmemindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnyasebagai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 1954 dandalam Undang-undangNomor 28 tahun 1956, masih termasuk dalamlingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apayang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria;

pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Perkataan “
Menteri Kehakiman”
dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang Nomor 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan “
Menteri Agraria

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
76 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 1957

Diundangkan Tanggal
17 Desember 1957

Berlaku Tanggal
17 Desember 1957

Sumber
LN. 1957 Nomor 163, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Download Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.