Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958 Tentang Penetapan
ABSTRAK
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukaiatas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masukatas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).b.Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- a. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.; b.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
- Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub padapasal 1 dari “Indische Tariefwet” (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubahlagi sebagai berikut :Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur”Rechten” diubah menjadi :I………………..Rp.210,-IIa………………..”240,-IIb………………..”220,
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 76 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Penetapan |
Tanggal Ditetapkan | 07 Oktober 1958 |
Tanggal Diundangkan | 07 Oktober 1958 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN. 1958 TLN Nomor 1346, LL BPHN : 6 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.