Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958 Tentang Penetapan

ABSTRAK

  • Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukaiatas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masukatas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).b.Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
  • a. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.; b.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
  • Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub padapasal 1 dari “Indische Tariefwet” (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubahlagi sebagai berikut :Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur”Rechten” diubah menjadi :I………………..Rp.210,-IIa………………..”240,-IIb………………..”220,

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor76 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Penetapan
Tanggal Ditetapkan07 Oktober 1958
Tanggal Diundangkan07 Oktober 1958
Berlaku Tanggal
SumberLN. 1958 TLN Nomor 1346, LL BPHN : 6 HLM

Download Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (177.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.