Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957 Tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
ABSTRAK
- bahwa perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidaksah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui denganundang-undang.
- a.Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secaratidak sah tersebut;b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipinaberkehendak untuk menjalankanperaturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itudijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalamusahanya seperti terurai di atas.Warganegara yangberdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar-mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah.Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo,sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalamiketidak lancaran.Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan-peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing-masing. Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956,di Jakarta.Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:1.menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yanglain secara tidak sah.2.memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayahpihak yang lain.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 77 Tahun 1957 |
Tahun | 1957 |
Tentang | UU Tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina |
Tanggal Ditetapkan | 19 Desember 1957 |
Tanggal Diundangkan | 23 Desember 1957 |
Berlaku Tanggal | 23 Desember 1957 |
Sumber | LN. 1957/Nomor 167, TLN Nomor 1489, LL SETNEG : 12 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.