Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957 Tentang Perubahan Canon dan Cijns Atas Hak-hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
ABSTRAK
- bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaankebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagianterbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawamaupun di daerah lainnya;2.bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang adapada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht ataukonsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dankarena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendahperlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut;3.bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanyaperbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah-daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya;4.bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelumtahun 1942;5.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hakerfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikanpada waktu sebelum tahun 1942, kiniperlu diadakan penetapan canondan cijns baru.
- 1.Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;2.peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 Nomor 118,Staatsblad 1914 Nomor 357 dan Staatsblad 1919 Nomor 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah;
- Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaankebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubahsebagai berikut:[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 78 Tahun 1957 |
Tahun | 1957 |
Tentang | UU Tentang Perubahan Canon dan Cijns Atas Hak-hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar |
Tanggal Ditetapkan | 19 Desember 1957 |
Tanggal Diundangkan | 27 Desember 1957 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 1957 |
Sumber | LN. 1957 Nomor 168, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Download PDF (28.2 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.