Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957 Tentang Perubahan Canon dan Cijns Atas Hak-hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar

ABSTRAK

  • bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaankebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagianterbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawamaupun di daerah lainnya;2.bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang adapada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht ataukonsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dankarena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendahperlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut;3.bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanyaperbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah-daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya;4.bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelumtahun 1942;5.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hakerfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikanpada waktu sebelum tahun 1942, kiniperlu diadakan penetapan canondan cijns baru.
  • 1.Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;2.peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 Nomor 118,Staatsblad 1914 Nomor 357 dan Staatsblad 1919 Nomor 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah;
  • Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaankebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubahsebagai berikut:[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 78 Tahun 1957
Tahun 1957
Tentang UU Tentang Perubahan Canon dan Cijns Atas Hak-hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
Tanggal Ditetapkan 19 Desember 1957
Tanggal Diundangkan 27 Desember 1957
Berlaku Tanggal 01 Januari 1957
Sumber LN. 1957 Nomor 168, LL SETNEG : 3 HLM

Download Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.2 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More