Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
8 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Ditetapkan Tanggal
01 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
02 Mei 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (43.95 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.