PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
24 April 1955
Diundangkan Tanggal
15 Juni 1955
Berlaku Tanggal
15 Juni 1955
Sumber
LL SETNEG : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 melalui link di bawah ini: