Dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telahdibuat, ditambah dengan…….Rp.686.000,-4A.1B(baru) pengeluaran berkenaan de-ngan cadangan dari untuk karenapenilaian baru harga persediaanemas Bank Indonesia………….Rp.1.700.000.000,-4A.2Perusahaan-perusahaan dalam artiInd. Bedrijvenwet, ditambah de-ngan……………………..Rp.87.237.400,-4A.4Penyertaan, ditambah dengan….Rp.40.122.500,-4A.5Kewajiban-kewajiban yang timbuldari Jaminan Pemerintah, ditambahdengan……………………..Rp.290.000,-4A.6Uang muka untuk perlengkapankebutuhan-kebutuhan kas, ditambahdengan……………………..Rp.163.000.000, BAB II (Penerimaan).Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan:
4A.1AUntung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.1… PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-4A.1A1.1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1 B.Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara.4A.B.1.Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank(sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulanefek-efek.4A.1B.1.1.Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulaneffek-effek.4A.1 B.2.Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang.4A.1B.2.1.Penghasilan dari penjualan surat effek-effek.4A.1 B.3.Penerimaan berhubungdengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutangpinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2ekarena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itusebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu.4A.1B.3.1.Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten danKota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953
Mengubah sebagian :
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 8 Tahun 1957
Lampiran I – UU Nomor 8 Tahun 1957
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More