UU Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 1970
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 1970
Berlaku Tanggal
07 Agustus 1970
Sumber
LN. 1970, LL SETNEG : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 melalui link di bawah ini: