Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam pengelolaannya perlu diupayakan pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin serta kelestarian lingkungan;
  2. bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat penting artinya bagi kehidupan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya;
  3. bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi harkat, martabat, dan keutuhan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia serta kelestarian lingkungan hidupnya dalam keterpaduan pelaksanaan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa berdasarkan Pancasila;
  4. bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan peranan ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut memecahkan masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia;
  6. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1990
Tahun
1990
Tentang
UU Tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 1990
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 1990
Berlaku Tanggal
13 Oktober 1990
Sumber
LN.1990/NO.75, TLN.1990/NO.3425, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More