Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Australia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
  2. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  3. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut diperlukan kerja sama antar negara;
  4. bahwa kerja sama antara Republik Indonesia dan Australia telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerja sama tersebut, khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b ,c dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1994
Tahun
1994
Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Australia
Ditetapkan Tanggal
02 November 1994
Diundangkan Tanggal
02 November 1994
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1994/NO.58, TLN.1994/NO.3565, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More