Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.

Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara

Ditetapkan Tanggal
10 April 2002

Diundangkan Tanggal
10 April 2002

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2002/NO.21, TLN.2002/NO.4183, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.