Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Uu 2-1986 Tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
  2. bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
  4. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
UU Tentang Perubahan Atas Uu 2-1986 Tentang Peradilan Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2004

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2004

Berlaku Tanggal
29 Maret 2004

Sumber
LN.2004/NO.34, TLN.2004/NO.4379, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.