Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Uu 2-1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
- bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
8 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
UU Tentang Perubahan Atas Uu 2-1986 Tentang Peradilan Umum
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2004
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2004
Berlaku Tanggal
29 Maret 2004
Sumber
LN.2004/NO.34, TLN.2004/NO.4379, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.