Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
  4. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 21/DPD/2008 tanggal 6 Maret 2008;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
UU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2009
Berlaku Tanggal
13 Januari 2009
Sumber
LN. 2009/ No.9, TLN NO. 4964, LL SETNEG : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (90.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More