Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958 Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan Dengan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK
- a.Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara RepublikIndonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNo.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang. b.Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub adiatas.
- a.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.225 tahun 1957tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan “Staat van beleg”dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuksemua perairan teritornya dalam keadaan perang menurutUndang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-undangNo.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perangsebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 170); b.Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 160) terutama pasal 5 ayat 2dan 3; c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktukeadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan KeputusanPresidenRepublik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 danyang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun,terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.Pasal 2.Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang perpanjangankeadaan perang” dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 82 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan Dengan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 17 Desember 1958 |
Tanggal Diundangkan | 17 Desember 1958 |
Berlaku Tanggal | 17 Desember 1958 |
Sumber | LL SETNEG : 3 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.