Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958 Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan Dengan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK
a.Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara RepublikIndonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNo.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang. b.Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub adiatas.
a.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.225 tahun 1957tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan “Staat van beleg”dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuksemua perairan teritornya dalam keadaan perang menurutUndang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-undangNo.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perangsebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 170); b.Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 160) terutama pasal 5 ayat 2dan 3; c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktukeadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan KeputusanPresidenRepublik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 danyang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun,terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.Pasal 2.Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang perpanjangankeadaan perang” dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958
UU Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan Dengan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan
17 Desember 1958
Tanggal Diundangkan
17 Desember 1958
Berlaku Tanggal
17 Desember 1958
Sumber
LL SETNEG : 3 HLM
Download Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958 melalui link di bawah ini: