Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958 Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan Dengan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia

ABSTRAK

  • a.Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara RepublikIndonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNo.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang. b.Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub adiatas.
  • a.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.225 tahun 1957tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan “Staat van beleg”dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuksemua perairan teritornya dalam keadaan perang menurutUndang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-undangNo.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perangsebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 170); b.Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 160) terutama pasal 5 ayat 2dan 3; c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  • Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktukeadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan KeputusanPresidenRepublik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 danyang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun,terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.Pasal 2.Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang perpanjangankeadaan perang” dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 82 Tahun 1958
Tahun 1958
Tentang UU Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan Dengan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan 17 Desember 1958
Tanggal Diundangkan 17 Desember 1958
Berlaku Tanggal 17 Desember 1958
Sumber LL SETNEG : 3 HLM

Download Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More