Dasar hukum Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 ini adalah :
Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 ini ditetapkan dalam rangka berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undangtentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang Nomor 62tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perludisesuaikan dengan Undang-undang itu;
pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Dasar hukum Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 ini adalah :
Pasal 1 “
(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yangtidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 113).(2)Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belummencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yangsebelum mencapai umur itu telah kawin.(3)Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentangkebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh PengadilanNegeri setempat.”
Dicabut dengan :
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More