Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah· di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa pembangunan Kota Bengkulu diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu.
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bengkulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
89 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
UU Tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 275
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7026

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.