PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UU Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
16 Mei 1953
Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950
Sumber
LN.1953/NO.36, LL SETNEG : 7 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Diubah dengan :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 melalui link di bawah ini: