Dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementera RepublikIndonesia;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran).5A.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan………………..Rp. 37.600,-5A.4. Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, di-tambah dengan……………….Rp. 5.350.000,-5A.5.Jawatan Perkebunan, ditambah denganRp. 2.000.000,-SA.7.Jawatan Kehutanan,ditambah denganRp.25.380.400,-5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Peri-kanan Laut, ditambah dengan……..Rp. 250.000,-5A.3A. Rencana Kesejahteraan Pusat JawatanPertanian Rakyat, dikurangi (dipin-dahkan) dengan………………..Rp. 3.250.000,-5A.5A. Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehu-tanan, ditambah dengan………..Rp. 4.000.000,-
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 9 Tahun 1957
Lampiran I – UU Nomor 9 Tahun 1957
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More