PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
UU Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ditetapkan Tanggal
08 November 1966
Diundangkan Tanggal
08 November 1966
Berlaku Tanggal
08 November 1966
Sumber
LN. 1966/ Nomor 36, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36).
Mencabut :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 melalui link di bawah ini: